Friday, November 11, 2016

Rumah Progres Type 41/100 Jl Sejati Samarinda

Rumah Progres
Bisa kpr 
Dp 10-20%
Harga 330 jt
type 41/100
Lokasi: perum pondok karya lestari jl.sultan alimudin/ jl sejati sambutan, Samarinda
akses jalan cor sampai lokasi dan bebas banjir
Dekat sekolah,mall scp,pasar sungai dama, Perum Arisco, Jembatan Mahkota 2 
Air pdam lancar dan deras 24 jam
Pln 1300
Sertifikat hak milik
CP: 081258530503





Dijual Rumah Dekat Jembatan Mahkota 2 Samarinda

Rumah baru siap selamatan
Bisa kpr 
Dp 10-20%
Harga 330 jt
type 41/100
Lokasi: perum pondok karya lestari jl.sultan alimudin/ jl sejati sambutan, Samarinda
akses jalan cor sampai lokasi dan bebas banjir
Dekat sekolah,mall scp,pasar sungai dama, Perum Arisco, Jembatan Mahkota 2 
Air pdam lancar dan deras 24 jam
Pln 1300
Sertifikat hak milik
CP: 081258530503





Wednesday, August 24, 2016

Rumah Type 60/110 di Jl Juanda 1 Samarinda

Dijual Rumah Type 60/110 couple, 3 kmr tdr, 2 kmr mandi. Lokasi bisa lewat jalan juanda 7 dan tembus ke jalan Kadrie Oening. SHM. Harga 350 jt.

Tanah 10×20 Dekat SMAN 1 dan SMPN 1 Samarinda

Dijual tanah ukuran 10×20 mtr, surat masih PPAT atau Surat Surat Camat. Sangat dekat dengan komplek pendidikan. Surat bisa saja ditingkatkan ke SHM dapat dibicarakan lebih lanjut. Harga 225 jt
Jl H Anang Hasyim dekat SD/SMP Cordova dan SMAN /SMPN 1 Samarinda


Rumah Type 45/100 Perum karpotek Dekat Big Mall Samarinda

Dipasarkan rumah type 45/100
Perum Karpotek jl.Kemangi dekat Big Mall Samarinda
Bisa cash or kpr
Hanya 3 unit..1 unit sdh terjual
Harga 390 jt





Thursday, May 26, 2016

Pengertian PPJB, PJB dan AJB Dalam Properti

Dalam proses jual beli benda-benda tetap seperti tanah, rumah, apartemen ataupun property lainnya sering kita mendengar istilah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Pengikatan Jual Beli (PJB), Akta Jual Beli (AJB). Kesemua istilah tersebut adalah cara peralihan hak atas tanah dan bangunan. Perbedaan masing-masing istilah tersebut adalah terletak pada proses dan bentuk perbuatan hukumnya.

PPJB

PPJB dibuat untuk melakukan pengikatan sementara sebelum pembuatan AJB resmi di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Secara umum isi PPJB adalah kesepakatan penjual untuk mengikatkan diri akan menjual kepada pembeli dengan disertai pemberian tanda jadi atau uang muka berdasarkan kesepakatan. Umumnya PPJB dibuat di bawah tangan karena suatu sebab tertentu seperti pembayaran harga belum lunas. Di dalam PPJB memuat perjanjian-perjanjian, seperti besarnya harga, kapan waktu pelunasan dan dibuatnya AJB.

PJB

PJB adalah kesepakatan antara penjual untuk menjual property miliknya kepada pembeli yang dibuat dengan akta notaris. PJB bisa dibuat karena alasan tertentu seperti belum lunasnya pembayaran harga jual beli dan belum dibayarkannya pajak-pajak yang timbul karena jual beli.


PJB ada dua macam yaitu PJB lunas dan PJB tidak lunas.

PJB lunas, dibuat apabila harga jual beli sudah dibayarkan lunas oleh pembeli kepada penjual tetapi belum bisa dilaksanakan AJB, karena antara lain pajak-pajak jual beli belum dibayarkan, sertifikat masih dalam pengurusan dan lain-lain. Dalam pasal-pasal PJB tersebut dicantumkan kapan AJB akan dilaksanakan dan persyaratannya. Di dalam PJB lunas juga dicantumkan kuasa dari penjual kepada pembeli untuk menandatangani AJB, sehingga penandatanganan AJB tidak memerlukan kehadiran penjual. PJB lunas umum dilakukan untuk transaksi atas objek jual beli yang berada diluar wilayah kerja Notaris/PPAT yang bersangkutan. Dimana berdasarka PJB lunas bisa dibuatkan AJB di hadapan PPAT dimana lokasi objek berada.
PJB tidak lunas, dibuat apabila pembayaran harga jual beli belum lunas diterima oleh penjual. Didalam pasal-pasal PJB tidak lunas sekurang-kurangnya dicantumkan jumlah uang muka yang dibayarkan pada saat penandatanganan akta PJB, cara atau termin pembayaran, kapan pelunasan dan sanksi-sanksi yang disepakati apabila salah satu pihak wanprestasi. PJB tidak lunas juga harus ditindaklanjuti dengan AJB pada saat pelunasan.
AJB

AJB adalah akta otentik yang dibuat oleh PPAT untuk peralihan hak atas tanah dan bangunan. Pembuatan AJB sudah diatur sedemikian rupa melalui Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) No. 08 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran Tanah, sehingga PPAT tinggal mengikuti format-format baku yang sudah disediakan.

Pembuatan AJB dilakukan setelah seluruh pajak-pajak yang timbul karena jual beli sudah dibayarkan oleh para pihak sesuai dengan kewajibannya masing-masing.

Langkah selanjutnya adalah mengajukan pendaftaran peralihan hak ke kantor pertanahan setempat atau yang lazim dikenal dengan istilah balik nama. Dengan selesainya balik nama sertifikat maka hak yang melekat pada tanah dan bangunan sudah berpindah dari penjual kepada pembeli.
(Asriman)

Sunday, May 8, 2016

Rumah Type 38/100 di GG Monas Jl Jakarta Samarinda

Dipasarkan 4 unit rumah indent couple type 38 tanah 5x20. Surat legalitas SHM. Bisa Cash dan KPR. Harga 295 jt. Lokasi di GG Monas Jl Jakarta. Dari jalan poros kira2 100 mtr. Posisi rumah semua menghadap jalan poros gang.
Cp: 081258530503
Pin BB: 274E53B8